Bidang Lomba LKBB BASKARA 2018
KETENTUAN
KHUSUS
PASAL 1 LOMBA KETANGKASAN BARIS-BERBARIS (LKBB)
1.
Jumlah
anggota tiap pleton terdiri dari 15 anggota inti dan 1 komandan pleton (Danton)
disertai dengan 3 cadangan anggota (jika perlu).
2.
Gerakan
PBB mengacu pada Skep Pangab nomor 611/X/1985 dan revisinya.
3.
Ukuran
lapangan 20 x 12 meter dengan 3 daerah persiapan (DP).
4.
Pihak
panitia akan memanggil peserta dari ruang peserta untuk selanjutnya menuju
Daerah Persipan (DP) 3, untuk melakukan sesi foto.
5.
Setelah
di DP 3, peserta akan dibawa panitia menuju DP 2 untuk melakukan pemeriksaan
kelengkapan, dan kesesuaian anggota atau pasukan dengan formulir pendaftaran
yang diserahkan kepada panitia.
6.
Setelah
di DP 2 peserta akan dibawa oleh panitia menuju DP 1, Peserta tidak
diperkenankan melakukan gerakan apapun saat di DP 1 (IN) dalam posisi istirahat
parade dan membelakangi lapangan lomba.
7.
Apabila
peserta terlambat masuk ke DP 3 setelah pemanggilan sebanyak 3 kali, maka
penampilan diundur setelah penampilan peserta terakhir.
8.
Waktu
tampil tiap regu maksimal 10 menit. Jika melebihi 10 menit, maka gerakan tidak
akan dinilai, dan jika waktu melebihi 12 menit, pasukan akan diambil alih oleh
asisten juri dan segera di bubarkan.
9.
Peserta
masuk ke arena perlombaan menggunakan LANGKAH BIASA dan meninggalkan arena
lomba dengan LANGKAH BIASA.
10. Kotak Danton berada di sebelah kiri dewan Juri, dan
berukuran 1x1 meter.
11. Danton
pada saat di kotak danton tidak diperkenankan berpindah tempat (keluar dari
kotak danton) saat memberikan aba-aba.
12. Danton memposisikan pasukannya ditengah dan dalam posisi
istirahat sempurna sebelum melakukan laporan kepada asisten juri.
13. Waktu dan penilaian dihitung setelah danton menerima
aba-aba “LAKSANAKAN” dari asisten juri dan selesai setelah danton menerima
aba-aba “BUBARKAN” dari asisten juri.
14. Gerakan yang dinilai:
Gerakan Ditempat :
Ø
Sikap
Sempurna
Ø
Hormat
Ø
Istirahat
Ditempat
Ø
Periksa
Kerapihan
Ø
½
Lencang Kanan / Kiri
Ø
Lencang
Kanan / Kiri
Ø
Lencang
Depan
Ø
Berhitung
Ø
Hadap
Kanan
Ø
Hadap
Kiri
Ø
Hadap
Serong Kanan
Ø
Hadap
Serong Kiri
Ø
Balik
Kanan
Ø
Bubar
dan Berkumpul
Ø
Jalan
Ditempat
Gerakan Berpindah Tempat :
Ø
Langkah
Kedepan
Ø
Langkah
Kebelakang
Ø
Langkah
Kekanan
Ø
Langkah
Kekiri
Ø
Haluan
Kanan / Kiri
Gerakan Berjalan :
Ø
Langkah
Biasa
Ø
Langkah
Tegap
Ø
Tiap-tiap
Banjar 2 kali Belok Kanan
Ø
Langkah
Perlahan
Ø
Buka
Tutup Barisan
Ø
Hormat
Kanan
Ø
Belok
Kanan / Kiri
Ø
2
kali Belok Kanan / Kiri
15. Hal-hal yang dapat mengurangi penilaian LKBB, yaitu:
NO
|
KRITERIA
|
NILAI
|
1
|
Jumlah Peserta Kurang Dari Ketentuan
|
-100/orang
|
2
|
Melewati Garis Pembatas (Line)
|
-10/orang
|
3
|
Atribut Lepas
|
-10/atribut
|
4
|
Melebihi Waktu Lomba
|
-50/menit
|
5
|
Peserta yang Pingsan
|
-150/orang
|
6
|
Danton Pingsan/meninggalkan lapangan perlombaan.
|
-150
|
7
|
Peserta Terlambat Tampil (3x panggilan)
|
-50
|
16. Hasil penilaian dari dewan juri dan
panitia bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
17. Apabila ada ketentuan yang belum tercantum diatas, maka
akan dibahas pada saat Technical Meeting.
Sumber : JUKNIS BASKARA 2018 - Ketentuan Khusus - LKBB